Peringatan KPK Soal Bansos: Harus Pakai Data Valid dan Tak Boleh Berupa Barang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah pembagian bantuan sosial (bansos) harus sesuai data terkini. Penerima manfaat juga harusnya hanya bisa mengakses bantuan lewat bank karena pemberiannya harus tunai tak boleh berupa barang.

“Sesuai dengan rekomendasi KPK bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir. Bansos bukan berupa barang, tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank. Hal ini bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari.

Ghufron mengatakan KPK sebenarnya telah membuat komitmen bersama dengan pemerintah untuk mencegah praktik korupsi terkait bansos. Termasuk, menutup celah pemberian ini dimanfaatkan untuk pemilu.

“Konsen KPK adalah memastikan bansos tersebut sesuai dengan tujuannya,” tegasnya.

 

KPK mengingatkan pihaknya terus memantau pemberian bansos. Namun, Ghufron bilang langkah ini bukan baru saja mereka lakukan. 

“Kami telah mengawal bansos ini sejak pra-COVID, ada bansos sebelum COVID, pada saat COVID dan juga saat ini,” ujarnya.

“Adanya ketidaktepatan sasaran, tidak efektif, dan tidak efesien itu yang kemudian bisa mengakibatkan kerugian negara,” pungkas Ghufron.