Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta Tanggal 8, 9, dan 14 Februari
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap di Jakarta saat Kamis, 8 Februari; Jumat, 9 Februari; dan Rabu, 14 Februari 2024.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, peniadaan ganjil genap pada ketiga hari tersebut karena bertepatan dengan hari ibur dan Cuti Bersama Hari Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 8 dan 9 Februari.
Kemudian, 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap diatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Syafrin dalam keterangannya, Rabu, 7 Februari.
Peniadaan ganjil genap ini mempertimbangkan Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Baca juga:
- Ganjar Sindir Ada 3 Jenderal Mencla-mencle di Pilpres 2024: Ada Luhut, Wiranto hingga Agum Gumelar
- Survei Populi: 79,9 Persen Masyarakat Ingin Pilpres Satu Putaran
- Pemesan Tiket Kumpul Akbar AMIN di JIS Capai 3,5 Juta Orang, Diklaim Kalahkan Coldplay
- Tak Dampingi Jokowi Saat Resmikan Tol di Sumut, Menteri PUPR Basuki Rupanya Berada di Tunisia
Hal ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi, di mana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.