7 Pegawai Termasuk Hakim Positif COVID-19, PN Jakpus Tunda Sebagian Sidang
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sebagaian kegiatan persidangan yang berlum terjadwal. Sebab, tujuh orang yang terdiri pegawai dan hakim positif COVID-19.
"Ada 1 hakim, 2 panitera pengganti dan 1 orang jurusita telah positif terpapar COVID-19," ucap Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari.
Kemudian tiga orang lain dinyatakan positif COVID-19 setelah menjalani tes. "Dari hasil rapid tes antigen masal terhadap seluruh karyawan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hasilnya ada 3 orang positif," kata dia.
Baca juga:
- Polri soal Ibu-ibu di NTB Ditahan dengan Anak Masih Menyusui: Terpaksa Diproses. 9 Kali Mediasi Gagal
- Jalur Sepeda Permanen Sudirman-Thamrin Rampung Maret ini, Pengendara Motor Dilarang Melintas
- Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi Otsus Papua, Polri Bangun Koordinasi
- Risma Setop Santunan Kemensos Rp15 Juta Bagi Korban Meninggal Akibat COVID-19
Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerapkan pola kerja dari rumah untuk sebagaian pegawai. Pola kerja ini diterapkan selama dua hari.
Sehingga, dengan pola kerja itu kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal kembali normal pada Senin, 1 Maret.
"Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yg telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.
"Persidangan Tipikor dan lainnya yg sudah dijadwalkan dgn agenda misalnya Putusan," sambung dia.
Sebagai informasi, penyebaran COVID-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah terjadi tiga kali. Pertama pada Agustus 2020, kemudian Oktober 2020, dan Februari 2021.