JAKARTA - Lima orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan positif COVID-19 sehingga menjadikan total ada 7 orang yang masih terpapar virus SARs-Cov-2.
"Info lanjut sehubungan swab test yang telah dilaksanakan Selasa, 7 Oktober 2020 maka diperoleh hasil swab yaitu 51 aparatur dinyatakan negatif dan 5 orang dinyatakan positif terpapar COVID-19 dan kepada yang bersangkutan telah diperintahkan untuk melakukan isolasi mandiri," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 8 Oktober.
Sebelumnya, sudah ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar COVID-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan.
"Lima orang itu terdiri dari dua orang ASN dan seorang security, seorang office boy dan seorang cleaning services," tambah Bambang.
BACA JUGA:
Meski ada 7 orang yang positif COVID-19, namun Ketua PN Jakpus memperpendek masa penutupan pengadilan dari tadinya 8 hari menjadi 6 hari.
"Pelayanan publik yang sementara dihentikan (lockdown) semula dari Rabu, 7 Oktober sampai Jumat, 16 Oktober telah diubah kembali menjadi sejak Rabu, 7 Oktober sampai Rabu, 14 Oktober 2020," ungkap Bambang sambil menambahkan PN Jakarta Pusat kembali beraktifitas secara normal pada Kamis, 15 Oktober 2020.