Heru Budi Bentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi DKI
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung pendidikan antikorupsi yang diwujudkan dengan membentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi DKI Jakarta.
"Kami bersama KPK sudah sepakat menerapkan pendidikan antikorupsi di DKI Jakarta," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dilansir ANTARA, Selasa, 6 Februari.
Hal ini disampaikan Heru ketika mengikuti rapat koordinasi nasional implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri.
Program pendidikan antikorupsi selain diimplementasikan dengan membentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi, juga melalui pengukuhan dan penyematan duta keluarga berintegritas dan penyuluh antikorupsi, pembentukan serta peluncuran road show bus antikorupsi ke berbagai sekolah.
Heru menilai ini sangat penting untuk memberikan semangat antikorupsi ke seluruh lapisan masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan.
Menurut Heru dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, dunia pendidikan berperan penting dan strategis dalam menciptakan pribadi unggul, berkarakter, dan berintegritas. Sehingga, budaya antikorupsi sangat penting ditanamkan sejak dini demi menyiapkan generasi penerus untuk membangun Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2019, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengimplementasikan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan, Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan masyarakat penerima hibah atau bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
Pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan dilakukan melalui kegiatan pembiasaan, penyampaian materi dalam materi pelajaran, dan pemberian contoh keteladanan di lingkungan sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, Heru dan Pj Gubernur Banten secara simbolis turut menerima dokumen strategi nasional pendidikan antikorupsi, buku panduan implementasi pendidikan antikorupsi dasar dan menengah, serta modul pembelajaran pendidikan antikorupsi kepada seluruh kepala daerah.
Dokumen tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam pendidikan antikorupsi bagi peserta didik, siswa, guru, dan tenaga pendidik, termasuk orang tua murid dan komite sekolah, serta akan diterapkan kepada ASN, pegawai BUMD, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Baca juga:
- Poltracking: Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim Capai 60,1 Persen
- Muhaimin: Semua Bebas Kritik, Bagi AMIN Kritik Hiburan, Vitamin dan Perbaikan
- Anggaran Rp50 Triliun Kementerian Diblokir untuk Bansos, Ganjar: Kemiskinan Kita Meningkat?
- AHY Puji Keberhasilan Jokowi dalam Pidato Politik yang Dihadiri SBY
Heru juga mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri dan KPK yang terus mengawal upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia.
Heru berharap langkah itu menjadi nilai-nilai antikorupsi dapat membudaya dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, penyelenggaraan program Pendidikan Antikorupsi (PAK) di semua jejaring pendidikan terus digencarkan. Pada November 2023, KPK telah menyelenggarakan rapat koordinasi nasional PAK di Jakarta yang dihadiri mitra strategis, di antaranya Kemendagri.
"Ini menjadi bagian penting dari program pendidikan nasional, terutama pada pendidikan formal tingkat dini, dasar, dan menengah yang menjadi domain pemerintah daerah," kata Nawawi.