NCW Melunak, Klarifikasi Isu Pencucian Uang Raffi Ahmad: Bukan Menuduh Tapi Menduga
JAKARTA - Ketua Umum National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna mengklarifikasi isu pencucian uang yang disinyalir melibatkan selebritis Raffi Ahmad. Dalam video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube, Cumicumi, Senin kemarin, Hanifa Sutrisna mengatakan NCW tidak menuduh Raffi Ahmad terlibat dalam tindak kriminal pencucian uang.
Menurutnya NCW hanya menduga bukan menuduh Raffi Ahmad terlibat dalam kejahatan kerah putih itu.
Dugaan itu justru menurut dia adalah amplifikasi dua laporan yang masuk ke NCW.
Dua laporan tersebut menurut Hanifa Sutrisna menyebutkan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan suami selebritas Nagita Slavina itu.
Dia bahkan meminta semua orang untuk menonton kembali video yang diunggah NCW beberapa waktu lalu terkait laporan itu. Dalam video itu menurutnya sama sekali tidak menuduh tapi menginformasikan adanya laporan yang diterima NCW atas dugaan tersebut.
"Yang kami sampaikan adalah ada dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh artis R ini. bukan menuduh loh, ada dugaan. Itu berdasarkan pengaduan masyarakat yang kami terima," ujarnya.
"Jika pengaduan masyarakat ini tidak kami sampaikan, kredibilitas kami sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) NCW dipertanyakan," sambungnya.
Hanifa Sutrisna mengatakan saat ini NCW tidak akan merespons desakan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Raffi Ahmad yang meminta mereka untuk membuka data soal dugaan pencucian uang. Dia mengatakan tugas NCW hanya menerima dan menyalurkan informasi-informasi yang masuk ke lembaga mereka.
"Kalau kita diajak berdebat terkait dengan data, biarkanlah aparat penegak hukum yang menyelesaikannya dan meluruskannya. Kami pun tidak berniat melayani debat kusir yang bukan ranah kami juga," jelasnya.
Baca juga:
Dia hanya memastikan saat ini NCW memang menerima dua laporan terkait adanya dugaan yang melibatkan Raffi Ahmad. Dugaan itu pun menurut dia akan dikaji lebih mendalam oleh NCW.
Menurutnya apabila dari kajian itu terdapat cukup bukti maka laporan itu akan diteruskan ke penegak hukum. “Akan kami sampaikan lagi apakah ini akan layak sebagai delik aduan yang akan kami ajukan nanti,” tegasnya.