Bawaslu DKI Telusuri 3 Pelanggaran Kampanye termasuk Caleg Naik Kapal Dishub
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menelusuri dugaan tiga pelanggaran kampanye jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 di daerah ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ini semua masih ditelusuri, kalau memang nanti dugaan pelanggaran dan bukti-buktinya kuat, tentu kami akan tindak dengan tegas," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo dilansir ANTARA, Senin, 5 Februari.
Benny menjelaskan, pihaknya telah melakukan sidang pembacaan temuan dan berikutnya pembacaan jawaban serta pemeriksa saksi-saksi.
Pihaknya juga masih menelusuri dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga:
Dia merinci tiga dugaan pelanggaran itu yakni salah satu calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan untuk kampanye.
"Kan tidak boleh, pakai fasilitas pemerintah, namun masih kita telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana," jelasnya.
Dia menilai jika benar terbukti melakukan kampanye dengan membawa sejumlah atribut maka itu dilarang.
Hingga kini, dugaan kasus tersebut masih ditelusuri dan dikaji oleh Bawaslu Kepulauan Seribu.
Kemudian, dugaan pelanggaran lainnya yakni ada caleg DPRD Jakarta Barat yang menggerakkan pihak RT dan RW menjadi tim sukses dan ini tidak sesuai ketentuan yang berlaku.