Ketua TKN Anggap Putusan DKPP soal Ketua KPU Langgar Kode Etik Gara-gara Gibran Tak Penting
JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani mengatakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran yang dilakukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak penting bagi pasangan calon Prabowo-Gibran.
"Ya bagi kami yang penting tidak memengaruhi pencalonan atau tidak memengaruhi pencapresan atau pencawapresan ya," kata Rosan saat ditemui di hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, dilansir ANTARA, Senin, 5 Februari.
Menurut dia, saat ini proses pencalonan sudah berlangsung dan tidak dapat diganggu gugat. Pihaknya juga merasa telah memenuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi Prabowo-Gibran untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Rosan menekankan putusan DKPP ini tidak akan mengganggu elektabilitas Prabowo-Gibran yang saat ini dia klaim mengungguli dua pasangan calon lain.
"Saya yakin (elektabilitas) tidak berpengaruh sama sekali karena ini kan proses yang sudah berjalan ya selama kampanye," ucap dia.
Baca juga:
- Ganjar Kaget DKPP Ketua KPU Langgar Etik: Apa yang Bisa Kita Banggakan dari Proses Demokrasi Ini?
- TKN Tegaskan Putusan DKPP Tak Ganggu Status Prabowo-Gibran Sebagai Capres dan Cawapres
- Ketua KPU Langgar Kode Etik Terima Pencalonan Cawapres, Gibran: Nanti Kami Tindaklanjuti
- Unair Kritik Keras Kepemimpinan Jokowi, Ingatkan Presiden Harus Jalankan Etika dan Demokrasi tanpa KKN
Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).