Otoritas Perlindungan Data Belanda Denda Uber Rp174,1 Miliar
JAKARTA - Otoritas Perlindungan Data (DPA) Belanda pada Rabu 31 Januari memberikan denda sebesar 10 juta euro (Rp174,1 miliar) kepada Uber karena pelanggaran terhadap regulasi privasi terkait data pribadi para pengemudinya.
DPA menemukan bahwa Uber tidak menentukan dalam syarat dan ketentuannya berapa lama data pribadi pengemudinya disimpan, atau bagaimana data tersebut diamankan saat dikirimkan ke entitas di negara-negara, yang tidak disebutkan namanya, di luar Kawasan Ekonomi Eropa (EEA).
Uber juga menghalangi upaya para pengemudinya untuk menjalankan hak privasinya dengan membuat permintaan akses data pribadi menjadi rumit secara tidak perlu, tambah otoritas tersebut, meskipun mencatat bahwa Uber telah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki masalah yang disorot.
Baca juga:
- Tarik Minat Investor, Dana Segar Rp4 Triliun Masuk ke ETF Bitcoin Spot
- Biro Investigasi Finlandia Klaim Bisa Lacak Transaksi Monero (XMR): Mata Uang Kripto yang Utamakan Privasi
- Bitcoin Adalah Emas Digital, Kata Pendiri Bona Fide Wealth
- GoPay Tabungan by Bank Jago Luncurkan Rekening Simpanan, Nabung Mulai Rp1
"Otoritas perlindungan data Belanda telah mengakui bahwa Uber memperbaiki sejumlah kecil masalah 'dampak rendah' yang diangkat oleh para pengemudi, sementara menolak sebagian besar klaim mereka sebagai tidak berdasar," kata juru bicara Uber seperti dikutip VOI dari Reuters.
Juru bicara tersebut menambahkan bahwa perusahaan terus berupaya untuk meningkatkan proses permintaan data mereka.
Denda tersebut dijatuhkan setelah lebih dari 170 pengemudi Prancis mengeluh kepada sebuah organisasi hak asasi manusia Prancis, yang mengajukan keluhan kepada otoritas perlindungan data Prancis. Namun, karena Uber memiliki markas besar Eropa di Belanda, keluhan tersebut diteruskan ke DPA.