Oknum Dishub Pungli Warga Penyedia Parkir di Stasiun Cakung Siap-siap Kena Sanksi
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan menelusuri siapa oknum petugas Dishub yang melakukan pungli kepada warga penyedia lahan parkir di sekitar Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, warga yang menyediakan lahan parkir di tanah miliknya diminta untuk membayar Rp600 ribu per bulan kepada petugas Dishub DKI dengan alasan retribusi.
"Tentu (pungli) ini termasuk pelanggaran kalau dilihat dari pernyataanya. Ini akan kami tindak lanjuti," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu, 31 Januari.
Jika ditemukan terbukti melakukan pungli, lanjut Syafrin, oknum Dishub DKI tersebut siap-siap dikenakan sanksi.
"Saya akan berikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan jika benar ternyata ada petugas Dishub yang kemudian memungut biaya kepada masyarakat yang memberdayakan lahan untuk lokasi parkir karena prinsipnya itu lahan pribadi," urai Syafrin.
Baca juga:
Syafrin pun mengapresiasi sikap warga penyedia jasa parkir di halaman rumahnya tersebut. Sebab, ia mengakui bahwa Stasiun Cakung tak didukung fasilitas parkir kendaraan yang memadai.
"Beberapa stasiun KRL itu tidak memiliki lokasi lokasi parkir yang memadai dari sisi jumlah. Oleh sebab itu, masyarakat di sekitar stasiun itu melakukan pemberdayaan lingkungan atau halamannya untuk menjadikan lahan parkir dan tentu kami mendorong ini terjadi," jelasnya.