Stafsus Edhy Prabowo Akui Terima Titipan Uang dari Bos DPPP

JAKARTA - Staf khusus Edhy Prabowo, Safri Muis mengaku pernah menerima titipan uang dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. 

Safri dalam persidangna menceritakan pertemuan dirinya dengan Suharjito dan Manager Operasional Kapal PT DPPP, Agus Kurniyawanto. Pertemuan itu membahas soal perizinan ekspor benur yang belum didapat.

"Saya bilang dilengkapi berkas-berkas yang disampaikan di tim due diligence," kata  Safri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari.

Jaksa menanyakan ada tidaknya pemberian atau penerimaan uang untuk memperlancar perizinan tersebut. Safri menegaskan tak ada permintaan atau pun pemberian uang. 

"Nggak ada pak. Seingat saya nggak pernah meminta uang, seingat saya, saya nggak pernah minta uang," kata Safri. 

Tapi, Safri mengaku jika Suharjito sempat memberikan 'titipan' berupa uang. Hanya saja, pemberian uang itu terjadi pada pertemuan selanjutnya.

"Suharjito waktu itu menitipkan uang, titipan kepada saya. Titipan saja tapi jumlahnya nggak tahu, titip uang untuk pokoknya titip saja. Saya nggak tahu jumlahnya berapa," kata Safri. 

Saat ditanya jaksa mengenai peruntukan uang yang dititipkan, Safri mengaku tak tahu. Namun setelah uang diterima, sekretaris pribadi Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin menanyakan titipan itu.

"Saya pikir karena beliau temennya Pak menteri, ya saya ambil pak, saya sampaikan ke Pak Amiril," kata Safri.

"(Diserahkan) ke Amiril. Karena waktu itu Amiril ada tanya ke saya bilang 'ada titipan nggak?' Saya bilang ada, dan saya serahkan," sambung Safri. 

Pemberian titipan uang itu, kata Safri, dilakukan di ruang kerjanya. Sebab, pertanyaan dari Amril soal titipan dilontarkan ketika keduanya bertemu di dekat ruang kerjanya.

"Ya saya pikir Amiril sudah tahu, soalnya dia nanya 'ada titipan nggak', saya bilang ada, saya kasih. Jadi (posisinya) saya keluar dari toilet, ketemu Amiril, terus Amiril tanya, lalu dia ke ruangan saya, saya serahkan uangnya," ujar Safri.