1.000 APK Langgar Aturan di Semarang Diturunkan

SEMARANG - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan 1.000 lebih alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penertiban APK dilakukan di jalan protokol Kota Semarang dengan menerjunkan empat tim gabungan. Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan rapat identifikasi yang dilakukan oleh petugas hingga tingkat bawah.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengakui mendekati penyelenggaraan Pemilu 2024, penyelenggaraan pemilu membuat APK semakin marak bertebaran di sejumlah jalan protokol dan titik-titik larangan, sehingga Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban.

"Hari ini kami melakukan penertiban di beberapa wilayah. Kami bagi dalam empat tim untuk menertibkan alat peraga yang terpasang melanggar. Kalau dihitung 15 hari lagi pemungutan suara, pastinya banyak peserta pemilu memanfaatkan ruang sisa waktu untuk melakukan kampanye. Salah satunya dengan pemasangan APK," jelasnya.

Arief menyebutkan setidaknya ada sekitar 1.000 APK yang terpasang di Kota Semarang yang melanggar aturan dan tersebar di seluruh wilayah. Selain di tingkat kota, jajaran pengawas di 16 kecamatan juga sudah diinstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.

"Ada 1.000-an APK yang ditertibkan, hasil identifikasi kami di wilayah Semarang hampir sejumlah itu. Hari ini, kami orientasikan serentak di 16 kecamatan juga menertibkan. Ini penertiban tingkat kota, nanti ada lagi di 16 kecamatan," imbuhnya.

Arief menjelaskan, APK yang ditertibkan karena melanggar aturan, yakni terpasang secara mandiri, dipasang dengan dipaku, atau dipasang berdekatan dengan fasilitas pemerintah, pendidikan, dan ibadah. Untuk APK yang sudah diamankan, biasanya tidak diambil kembali oleh pemiliknya. "Biasanya diambil lagi kalau bendera, kalau alat peraga biasanya enggak," pungkasnya.