KPK Tetapkan 1 Tersangka dari 11 Orang yang Terjaring OTT di Sidoarjo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Siska Wati yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 29 Januari. Ia merupakan satu dari 11 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 25 Januari.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Senin, 29 Januari.
Ghufron mengatakan operasi senyap ini berkaitan dengan pemotongan dan peneriman uang atau pungutan liar di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dari kegiatan itu ditemukan barang bukti sebesar Rp69 juta.
Dalam kasus ini, Siska Wati diduga memotong dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo. Ada dugaan duit tersebut digunakan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Pemotongan ini disampaikan secara lisan oleh Siska kepada para ASN. “Dan ada larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp,” tegas Ghufron.
Adapun besaran potongan yang ditetapkan mencapai 10-30 persen besaran insentif yang diterima para ASN. Duit ini berasal dari besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo yang mencapai Rp1,3 triliun.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan sepanjang tahun 2023 duit insentif yang dipotong dan dikumpulkan oleh Siska dari para ASN mencapai Rp2,7 miliar. Akibat perbuatannya, Siska kini akan ditahan selama 20 hari pertama.
Baca juga:
- 'Jangan Buang-buang Suara, Sudalah Pilih yang Pasti Menang,' TKN Prabowo-Gibran Sesumbar Menang Pilpres 1-2 Putaran
- TKN Prabowo-Gibran Minta KPU dan Bawaslu Tindak Temuan Kecurangan Terstruktur di Jateng dan Jatim
- Nobar Laga Indonesia vs Australia, TKN Prabowo-Gibran: Tetap Optimis, Timnas Tidak Boleh Lemas
“(Penahanan, red) mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Siska Wati dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.