KPK Protes Belum Terima Salinan Lengkap Putusan Rafael Alun Padahal Mau Banding
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes belum menerima salinan lengkap putusan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Padahal, mereka akan mengajukan banding.
“Dari informasi yang kami terima, sejauh ini Tim Jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap Majelis Hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Januari.
Ali bilang tim jaksa sudah mengajukan akta banding. Sehingga mereka minta salinan putusan bisa diterima segera.
“Salinan putusan ini menjadi dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis dari tuntutan tim jaksa,” tegasnya.
“Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya,” sambung Ali.
Diberitakan sebelumnya, eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah duit yang dia terima mencapai Rp10 miliar melalui PT ARME.
Baca juga:
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael karena terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 miliar dan denda.
Namun, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dinyatakan tidak terbukti dilakukannya. Rafael melakukan praktik lancung bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.