WhatsApp Kembangkan Fitur Obrolan Pihak Ketiga Bagi Pengguna di Eropa
JAKARTA – Berkat Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Eropa, WhatsApp akan mendukung ruang obrolan untuk aplikasi pihak ketiga. Dukungan ini akan hadir dalam bentuk fitur Third-party Chats.
Pembaruan ini akan diterapkan di seluruh negara bagian Eropa. Saat dukungan obrolan dengan pihak ketiga ini diluncurkan, pengguna WhatsApp bisa langsung terhubung dengan pengguna aplikasi perpesanan yang lain, seperti Telegram dan Discord.
Menurut WABetainfo, fitur baru ini masih dikembangkan. Dalam waktu dekat, WhatsApp akan menguji dukungan Third-party Chats mereka di versi beta 2.23.19.8 untuk perangkat Android dan versi beta 24.2.10.72 untuk perangkat iOS.
Sebenarnya, pembaruan ini merupakan paksaan dari DMA karena WhatsApp masuk ke dalam kategori gatekeeper, sebutan bagi platform yang memiliki peranan penting di Eropa. Oleh karena itu, mereka menerapkan sistem interoperabilitas.
Baca juga:
- Apple Ingin Buat Pembatasan Baru untuk Unduhan Perangkat Lunak Pihak Ketiga di Luar App Store
- Uni Eropa Luncurkan AI Factories untuk Mendorong Pengembangan Kecerdasan Buatan di Kalangan Startup
- GCHQ Inggris Peringatkan Bahaya Keamanan Siber Terkait Peningkatan Cepat AI
- Netflix Tambah 13 Juta Pelanggan Baru, Catat Keuntungan Tertinggi Meski Ada Rencana Kenaikan Harga
Eropa sengaja menerapkan aturan ini agar pengguna tidak dipaksa untuk mengunduh banyak aplikasi perpesanan. Mereka bisa memilih untuk menggunakan aplikasi apa pun dan tetap terhubung dengan pengguna aplikasi lain karena dukungan pihak ketiga.
Meski fitur ini terlihat menjanjikan dan bisa menghemat kapasitas ponsel, WhatsApp belum menjelaskan lebih detail mengenai keamanan dari Third-party Chats. Belum diketahui juga apakah WhatsApp akan menambahkan enkripsi end-to-end.
Kemungkinan besar, pengguna di Eropa harus mengaktifkan layanan interoperabilitas secara manual agar bisa menggunakan Obrolan Pihak Ketiga. Pengguna juga berhak untuk menonaktifkan layanan ini dan tetap menggunakan banyak aplikasi sekaligus.
Ket. foto: