Pajak Hiburan Naik, Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pengusaha

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima aspirasi asosiasi dan pelaku usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin 22 Januari 2024.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain yakni Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani, serta sejumlah perwakilan pengusaha Perhotelan dan Jasa Hiburan seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista.

Menindaklanjuti keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.

Selanjutnya pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan seperti yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Airlangga dalam keterangan resminya, Senin 22 Januari 2024.

Airlangga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.

Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen

Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.

Selanjutnya, Airlangga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal sebesar 22 persen.

"Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif," pungkasnya.