Bawaslu Jaktim Sebut Penertiban APK Dilakukan hingga 7 Hari ke Depan
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Willem J Wetik mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah zona yang dilarang sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan dilakukan hingga 7 hari ke depan sejak Sabtu kemarin, 20 Januari 2024.
"Kita akan intens (rutin-red) sampai 7 hari ke depan," kata Willem saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Januari.
Sementara penertiban APK yang sudah dilakukan tim gabungan hanya di kawasan Flyover Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu kemarin, 20 Januari.
"Berikutnya akan instruksikan kepada kecamatan-kecamatan atau Panwaslu kecamatan untuk bersurat kepada camat dan langsung lakukan penertiban yang dilakukan di tingkat kota," ujarnya.
Sementara jika masyarakat melihat masih ada APK lainnya yang berada di lokasi dilarang KPU dapat melapor ke posko bersama pemilu.
"(warga bisa lapor) Ke posko bersama. Tapi juga bisa langsung ke Bawaslu atau KPU," katanya.
Willem menambahkan, APK yang ditertibkan jika melanggar ketentuan berupa semua jenis APK.
"Semua jenis APK seperti spanduk, reklame, umbul- umbul. Sedangkan bahan kampanye lainnya, karena memuat citra diri masing-masing peserta pemilu, tetap diturunkan karena dipasang di daerah yang tidak diperbolehkan sesuai dengan keputusan KPU," tambahnya.
Baca juga:
- Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan Dalam Peti Kemas Angkut Keramik di Pelabuhan Tanjung Priok
- Pasutri Jatuh dari Motor Akibat Bendera Partai di Flyover Mampang Roboh
- Pemotor Tabrak Mobil Gegara Jarak Pandang Tertutup Spanduk Caleg di Duren Sawit
- Marak Truk Jasa Ekspedisi Bongkar Muatan di Trotoar dan Bahu Jalanan, Petugas Bakal Ambil Tindakan
Sebelumnya, alat peraga kampanye yang dipasang di tempat melanggar aturan se-DKI Jakarta belum ada tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP. Padahal, kedua instansi tersebut memiliki kewenangan penuh terkait penertiban APK yang melanggar aturan ketertiban umum.
Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna menyebut, Bawaslu dan Satpol PP saat ini dinilai lembek.
"Iya (lembek) tidak punya keberanian untuk melakukan penertiban," ujar Yayat, Jumat, 19 Januari.
Yayat mengatakan, seharusnya petugas dapat bekerja cepat lakukan penertiban APK melanggar.
"Sepertinya pengelola ruang khususnya misalnya mandat yang diberikan Bawaslu, apakah Bawaslu punya mandat untuk memerintahkan kepada Satpol PP, kelihatannya satpol PP pun tidak punya semacam keberanian untuk melakukan penertiban khususnya penempatan APK pada prasarana kota seperti kita lihat itu di beberapa jembatan flyover bahkan di pohon-pohon pun itu sudah merajalela," katanya.
Namun jika kenyataanya masih dibiarkan tidak ada penindakan, Yayat mengungkapkan masyarakat perlu melakukan upaya perlawanan.