Anies Kritik Soal Kenaikan Sewa Gedung TIM: Negara yang Bantu, Bukan Membebani
JAKARTA - Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikan harga sewa gedung di Taman Ismail Marzuki atau TIM, Jakarta Pusat.
Menurutnya, harga sewa akan berpengaruh dengan kegiatan kebudayan. Sehingga, semestinya pemerintah memfasilitasi dan tak membebankan biaya yang tinggi.
"Kegiatan kebudayaan seharusnya difasilitasi bukan justru malah diberikan beban pembiayaan yang tinggi," ujar Anies kepada wartawan usai berdikusi dengan pegiat film di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Januari.
Dikatakan, kegiatan kebudayaan bukan menjadi ladang untuk mencari untung. Tetapi, harus difasilitasi agar minat masyarkat khususnya generasi muda terhadap kebudayaan Indonesia tidak hilang.
"Karena itu harus negara yang membantu bukan negara yang membebani," sebutnya. "Jadi dalam hemat kami semua fasilitas negara yang bisa untuk memajukan kebudayaan harusnya malah diringankan biayanya bukan malah ditinggikan biayanya. Dan ini filosofi yang mesti dipegang," sambung Anies.
Baca juga:
- Siap Dukung dan Menangkan Ganjar, Alumni Pangudi Luhur Beri Sapu Lidi
- TKN Tegaskan Upaya Konservasi Alam Tak akan hanya Jadi Wacana
- Pengendara Tertimpa Baliho, Bawaslu DKI Minta Peserta Pemilu Jaga Estetika Kota dan Keselamatan Warga
- TKN Buka Suara soal Permintaan PDIP yang Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Surakarta
Selain itu, kata Anies, untuk menjaga minat anak muda terhadap kebudayaan, lebih baik fasilitas penunjang dipinjamkan secara cuma-cuma.
"Jadi yang tadi saya sampaikan kalau ada anak-anak yang mau belajar teater harusnya malah dipinjamin tempat bukan malah disuruh bayar tempat," kata Anies
Kenaikan retribusi gedung kesenian dan museum di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum lama diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Buri Hartono.
Perda tersebut diterbitkan dengan landasan regulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.