Bawaslu Jaksel Tegaskan, Hanya Partai yang Bisa Melakukan Pencopotan APK Bermasalah
JAKARTA – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2024 terbukti melanggar peraturan. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi.
Dijelaskan Fahlevi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 dijelaskan sejumlah titik lokasi, objek yang tidak boleh dipasang APK.
Saat ditanya apakah pemasangan APK di flyover dan jembatan penyeberangan orang (JPO) dibolehkan, Fahlevi menjawab, tidak boleh.
“Tidak boleh, (Flyover) tempat yang dilarang juga dari KPU itu.” ujar Fahlevi kepada VOI, Jumat 19 Januari.
Faktanya, sejak memasuki masa kampanye, banyak APK terpampang di sejumlah objek yang tidak dibolehkan oleh KPU, sebagaimana tertuang dalam PKPU No.15 Tahun 2023. Bahkan akibat pelanggaran yang terjadi, timbul masalah seperti yang terjadi di Flyover Mampang, Jakarta Selatan. Pasangan suami istri terjatuh dari motor dan mengalami luka serius akibat bendera partai (APK) roboh di flyover tersebut.
Baca juga:
- Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan Dalam Peti Kemas Angkut Keramik di Pelabuhan Tanjung Priok
- Pasutri Jatuh dari Motor Akibat Bendera Partai di Flyover Mampang Roboh
- Pemotor Tabrak Mobil Gegara Jarak Pandang Tertutup Spanduk Caleg di Duren Sawit
- Marak Truk Jasa Ekspedisi Bongkar Muatan di Trotoar dan Bahu Jalanan, Petugas Bakal Ambil Tindakan
Sadar banyak APK yang dipasang melanggar peraturan, Bawaslu Jaksel tidak bisa berbuat banyak. Sebab, menurut Fahlevi, pihaknya tidak bisa mencopot APK yang melanggar karena terbentur peraturan.
“Tidak bisa lah, jadi kita terbentur (peraturan). Kita Bawaslu, wewenang kita bukan untuk menertibkan, tapi kita mengawasi pemasangan APK. Dan mengawasi APK, yang salah..ya salah. Kewenangannya kita merekomendasikan surat.” terang Fahlevi.
Yang bisa mencopot APK, lanjut Fahlevi, partai yang berkaitan. Karena itu, Bawaslu Jaksel melakukan koordinasi dengan partai-partai peserta Pemilu 2024 yang memasang APK di Jakarta Selatan, Tingkat kecamatan.
Namun sayang, dari sekian partai yang sudah dikoordinasikan, hanya ada dua parpol yang merespon.
“Itu yang respon cuma 2 parpol. Karena kewenangan yang mencopot hari ini cuma parpol. Sore tadi kita sudah hubungi semua parpol yang terlibat. Tapi yang bisa merespon tadi cuma 2 parpol, PKB dan Demokrat.” ungkap Fahlevi.
Seperti diketahui, ribuan APK berdiri di hampir semua sudut ibukota. Namun, maraknya pemasangan APK dikeluhkan banyak masyakat karena terlihat kumuh, berbahaya, mengganggu pemandangan dan lain sebagainya. Bahkan tak sedikit kasus kecelakaan lalu lintas terjadi akibat APK.
Bawaslu Jaksel sadar, banyak APK berdiri dan melanggar peraturan. Namun, adanya peraturan yang dibuat mengenai Pemilu, penyelenggara justru tidak berkutik karena adanya peraturan.