Alhamdulillah, Tidak Ada RT di Depok yang Masuk Zona Merah
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat mencatat terdapat peningkatan jumlah rukun tetangga (RT) zona hijau sebanyak 135 RT, dari sebelumnya 3.506 RT menjadi 3.641 RT.
Wakil Ketua 3 Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Drs. Sri Utomo mengatakan untuk zona kuning terjadi penurunan 127 RT dari sebelumnya 1.776 RT menjadi 1.649 RT dan zona oranye terjadi penurunan 8 RT dari sebelumnya 11 RT menjadi 3 RT.
"Tidak ada RT di Depok yang masuk zona merah. Data kasus COVID-19 tingkat RT tersebut tanggal 21 Februari 2021 yang berlaku sampai dengan tanggal 8 Maret 2021 dan perbandingannya dengan data zonasi RT tanggal 12 Februari 2021," kata Sri Utomo di Depok, dilansir Antara, Selasa, 23 Februari.
Sri juga mengatakan dalam rangka implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, telah dipetakan zonasi RT di Kota Depok untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021.
"Kepada Satgas dari semua tingkatan, baik dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya COVID-19 agar melaksanakan PPKM Skala Mikro sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan karakteristik dan kekhasan masing-masing wilayah," kata Sri.
Baca juga:
- Meski Ulama, Mengapa Wapres Ma’ruf Amin Menolak Penggunaan Dirham dan Dinar?
- Pasar Muamalah Zaim Saidi Kacaukan Keuangan dan Ekonomi Nasional, Wapres Ma'ruf: Langkah Polri Tepat
- Menkes Budi: Kasus COVID-19 Relatif Menurun Selama 2 Pekan Terakhir
- Anies dan Wagubnya Beda Sikap Soal Penegakan Sanksi Penolak Vaksin COVID-19
Ia menjelaskan dengan kebijakan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU), untuk periode waktu dari tanggal 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021 sama dengan pengaturan sebelumnya.
Diantaranya aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB, restoran/cafe, dine in (makan di tempat) dan take away (jemput pesanan) sampai jam 21.00, dengan protokol Kesehatan yang telah ditetapkan.
Menurut dia mengingat penambahan kasus COVID-19 masih terus terjadi, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, diminta kepada seluruh warga untuk dapat menerapkan 2i 5M (Iman, Imun dan Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas).