Kasus Suap SAP Seret BAKTI, Menkominfo: Silakan Tindak Jika Ada Temuan Masalah

JAKARTA -  Belum lama ini, perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP dinyatakan telah melanggar regulasi Praktik Korupsi Asing (FCPA) pada periode 2015-2018 dengan melibatkan banyak negara, salah satunya Indonesia.

Mengomentari kabar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Kementerian Kominfo tidak mentolerir berapapun nilai suap yang diterima oleh BAKTI, yang dulunya disebut dengan BP3TI.

"Penyuapan apapun dan berapapun nilainya tidak bisa ditolerir. Kami dari Kementerian Kominfo menugaskan inspektorat jenderal untuk menyelidiki kasus ini," kata Menkominfo Budi dalam konferensi persnya pada Jumat, 19 Januari.

Budi juga menegaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2015-2018, bahkan ketika saat ini Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) namanya masih BP3TI.

Kendati demikian, Budi menyatakan keterbukaannya jika ada temuan masalah hukum di internal Kominfo. Dia mengatakan bahwa aparat hukum bisa langsung menindak siapapun jika ada tentang kasus ini.

"Jadi dirutnya sudah almarhum. Tapi, kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala ada temuan masalah hukum kita tindak aja, silahkan aparat penegak hukum jika ingin memproses, saya jelaskan kondisinya seperti itu," tegas Budi.

"Manakala ada temuan BP3TI silahkan diproses. Kita menghormati hukum yg ada di Indonesia dan mempersilahkan aparat hukum untuk melakukan langkahlangkah," sambungnya.

Sebelumnya, BAKTI Kominfo juga telah menyatakan menegaskan komitmennya dalam mendukung proses