Usai Periksa, Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Firli Bahuri Pekan Depan

JAKARTA - Rangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Firli Bahuri telah rampung. Sehingga, Polda Metro Jaya berencana melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada pekan depan.

"Selanjutnya minggu depan akan untuk kembali berkas perkara yang telah dilengkapi pemenuhan P19 nya oleh penyidik ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 19 Januari.

Pada upaya pemenuhan kekurangan berkas perkara itu, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, mengonfrontir keterangan mereka.

Beberapa saksi yang dikonfrontir antara lain, Syahrul Yasin Limpo; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Terbaru, penyidik juga memeriksa kembali Firli Bahuri sebagai tersangka. Proses pengambilan keterangan itu berlangsung kurang lebih tiga jam dengan 13 pertanyaan.

"Pukul 09.00 WIB dimulai pemeriksaan terhadap tersangka FB oleh tim penyidik gabungan. Pukul 12.00 WIB pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka selesai," kata Ade.

Sebagai informasi, penyidik melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, hasil pemeriksaan jaksa peneliti menyatakan masih ada kekurangan.

Firli diketahui telah enam kali dimintai keterangan. Dua di antaranya saat Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi tepatnya pada 26 Oktober dan 16 November.

Untuk pemeriksaan sisa ketika eks Ketua KPK itu berstatus tersangka. Firli Bahuri dimintai keterangan tepatnya pada 1 Desember, 6 Desember, 27 Desember, 19 Januari.