Tersangka Penyebar Video Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

JAKARTA - Kasus video asusila yang menyeret nama Rebecca Klopper telah sampai pada titik akhir di mana hari ini, Kamis, 18 Januari tersangka penyebar video asusila Rebecca Klopper sudah dijatuhi vonis.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim membacakan vonis kepada tersangka Bayu Firlen. Pertama, Bayu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyebaran video asusila Rebecca Klopper.

"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama," ucap majelis hakim di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari.

Selanjutnya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun kepada Bayu dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 Milar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," lanjut majelis hakim.

Melihat hal ini, Rebecca Klopper yang hadir secara langsung dalam sidang putusan ini mengatakan kalau menghormati setiap proses hukum yang sudah dilakukan.

Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam proses pengusutan kasus penyebaran video asusila miliknya tersebut.

"Intinya semua sudah diwakilkan bang sandi aku hormati proses hukumnya putusan oengadilan yang terbaik makanya aku juga berterimakasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua terima kasih banyak," pungkas Rebecca.