Bawaslu Sebut Kontestan Pemilu 2024 di Jaksel Pasang APK Lewat Vendor
JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebut telah berkomunikasi dengan para kontestan, yakni partai-partai politik dan calon legislatif (Caleg) terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya.
Menurut Ahmad, para peserta Pemilu 2024 di Jakarta Selatan (Jaksel) mengaku bahwa mereka tidak mengetahui lokasi persis pemasangan APK karena itu pekerjaan para vendor (pemasang APK) per orang.
“Sebenarnya gini, dari awal sebenarnya semuanya tahu. Di PKPU 15 (Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023) yang jelas tempat yang dilarang mana saja,” katanya.
“Cuma lagi-lagi peserta pemilu kalau dia melihat, kalau tanya ‘mas rapihin bareng’. Kita tidak pernah tau, karena kan saya ini caleg, caleg pake vendor. Jadi mereka kayak tidak tahu, masang-masang di situ,” sambungnya.
Selanjutnya, Bawaslu mengajak kepada peserta pemilu untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan APK yang dilanggarnya. untuk mencegah kejadian yang tak diinginkan.
Baca juga:
- Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan Dalam Peti Kemas Angkut Keramik di Pelabuhan Tanjung Priok
- Pasutri Jatuh dari Motor Akibat Bendera Partai di Flyover Mampang Roboh
- Pemotor Tabrak Mobil Gegara Jarak Pandang Tertutup Spanduk Caleg di Duren Sawit
- Marak Truk Jasa Ekspedisi Bongkar Muatan di Trotoar dan Bahu Jalanan, Petugas Bakal Ambil Tindakan
“Saya juga ke teman-teman peserta pemilu hari ini. Kalau ada APK yang kira-kira membahayakan, monggo, ayo kita merapihkan,” ucapnya.
Bawaslu meminta, untuk para peserta pemilu ini untuk lebih melihat secara luas dampak yang terjadi apabila menempatkan APK yang berbahaya.
“Kalau Bawaslu sudah, cuma teman-teman peserta pemilu belum secara langsung untuk kepekaanya. Ayo deh yang mana kira-kira berbahaya,” ujarnya.