Hotman Paris 'Pimpin' Pengusaha Hiburan Bali Tolak Pajak Naik Sampai 75 Persen, Minta Jokowi Keluarkan Perppu

BADUNG - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait UU yang mengatur kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen

"Strategi terbaik adalah, kalau ini tekanannya sangat besar adalah kalau Bali bergerak sekarang agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu, seperti yang dia lakukan waktu Undang-Undang Cipta Kerja," kata Hotman, saat menggelar diskusi dengan para pelaku usaha hiburan malam di Desa Tibubeneng, Badung, Bali, Senin, 15 Januari.

Hotman Paris khawatir uji materi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tak efektif hasilnya.

"Takutnya nanti, MK mengatakan ini kan hak dari DPR membuat keputusan sama pemerintah. Kan harus ada itu-nya di Undang-Undang dasar. Jadi judicial review itu bisa (tapi) belum pasti hasilnya. Makanya, sekarang mumpung menjelang 14 Februari, gerakkan semua agar Perppu keluar. Itu cara terbaik untuk pertama dulu. Kalau Perppu sudah keluar, nanti MK akan lebih mulus," imbuhnya.

Bali kata Hotman Paris harus menjadi anak emas pariwisata di Indonesia. Pemerintah diminta memperhatikan keberlanjutan roda ekonomi pariwisata Pulau Dewata.

"Kita sudah kalah sama Thailand dan Dubai  sekarang nomor satu. Karena ini industri yang sangat strategis, jadi bisa dikaitkan dengan kepentingan dan kegentingan nasional. Atas dasar itu, agar Bapak Jokowi segera mengeluarkan perpu untuk tidak memberlakukan pajak 40-70 persen untuk hiburan. Karena, tidak ada satu pun negara di dunia yang memberlakukan pajak hiburan sampai 75 persen," ujarnya.

 

Diketahui, Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-Undang yang disahkan pada 5 Januari 2022 itu menyebutkan khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen, sesuai pasal 58 ayat 2.

Lahirnya UU itu dan aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif PBJT termasuk industri spa, salah satunya di Kabupaten Badung, Bali, yang mayoritas pendapatan asli daerahnya (PAD) dari industri pariwisata.

Pemkab Badung misalnya menerbitkan aturan yang berlandaskan Undang-Undang itu yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perda yang diundangkan pada 28 Desember 2023 itu berlaku mulai 1 Januari 2024 menerapkan besaran tarif pajak daerah khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa sebesar 40 persen.

Sedangkan perda sebelumnya yang kini sudah dicabut yakni Perda Nomor 8 tahun 2020 yang mengatur tentang pajak hiburan besaran pajaknya mencapai 15 persen.