PPATK Tegaskan Tak Punya Motif Beberkan 36,67 Persen Dana PSN Masuk ke Kantong ASN dan Politikus

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak ada motif apapun saat menyebut 36,67 persen uang proyek strategis nasional (PSN) masuk kantong aparatur sipil negara (ASN) maupun politikus. Informasi ini dibuka sebagai bentuk pemenuhan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“PPATK tidak memiliki motif apapun selain semata-mata melaporkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan,” kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Januari.

Meski begitu, Natsir mengklarifikasi isu 36,67 persen uang PSN masuk kantong ASN maupun politikus. Katanya, jumlah ini hanya satu proyek saja yang mengindikasikan peristiwa tersebut dan penanganan oleh aparat penegak hukum sudah dilakukan.

“Secara singkat kami sampaikan bahwa 36,67 persen itu adalah terhadap satu modus kasus yang saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum,” tegasnya.

Natsir menyatakan dibukanya temuan ini juga tidak menyebutkan siapa pihak terkait. Lagipula, data yang disebutkan semuanya bersifat statistik.

“Terlebih lagi, beberapa data dan informasi yang disampaikan tersebut sejatinya telah pula disampaikan oleh PPATK kepada otoritas yang berwenang untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.

Lagipula, data ini menurutnya sah saja dilaporkan sebagai upaya pemerintah mempertahankan akuntabilitas dan tata kelola proyek anggaran. PSN diharap ke depannya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

“PPATK tidak pernah melibatkan diri dalam dunia politik. Namun secara tugas dan fungsi tidak bisa dihindari bahwa PPATK harus berperan mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT yang akan merusak proses demokrasi di NKRI kita tercinta ini,” tegasnya.

Adapun isu ini ramai ketika Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan 36,67 persen dana PSN dipakai untuk keperluan pribadi saat menyampaikan refleksi akhir tahun yang rutin digelar.

Kemudian, ada juga 36,81 persen dana yang masuk ke rekening subkontraktor untuk kegiatan operasional. Jumlah ini kemudian didalami dan PPATK mencatat ada aliran duit ke pihak dengan profil seperti ASN dan politisi.