JAKARTA - Polri bakal mengusut dugaan aliran dana dari hasil kejahatan lingkungan (green financial crime/GFC) ke anggota partai politik yang mencapai Rp1 triliun. Asalkan, ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 26 Januari.
Alasan di balik menunggu laporan atau koordinasi dengan PPATK karena pola kerja Polri mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Polri mesti memastikan dulu pelaporan itu memang berunsur pelanggaran pidana. Tujuannya untuk memastikan bisa tidaknya laporan naik ke tahap penyelidikan.
"Kalau misalnya tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut," kata Dedi.
BACA JUGA:
Sebelumnya Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menyebut pihaknya menemukan aliran dana senilai Rp1 triliun ke politikus. Sumbernya dari kegiatan kejahatan lingkungan.
Bahkan, diduga uang itu akan digunakan untuk persiapan Pemilu 2024.
"Nilai transaksinya luar biasa itu, senilai Rp1 triliun di satu kasus dan itu alirannya ke mana? Ada yang ke anggota partai politik. Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024 itu sudah terjadi," kata Danang.