KPK Terima Pengembalian Uang hingga Rp270 Juta dari Kasus Pungli Rutan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri disinggung soal penyelidikan dugaan pungli di Rutan KPK yang sedang berjalan. Ia awalnya menyebut jumlah pihak yang diperiksa dalam proses berjalan mencapai 190 orang dan ada pengembalian uang.

“Dalam proses penyelidikan bahkan kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih yang diterima,” kata Ali seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Sabtu, 13 Januari.

Ia memastikan pengusutan pidana terkait dugaan pungli tersebut juga berjalan. Ali membantah jika komisi antirasuah disebut hanya menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran etiknya saja.

Hanya saja, prosesnya memang lambat karena ada indikasi kejadian semacam ini terjadi sejak lama. “(Pungli terjadi, red) sudah lama (dari, red) 2018,” tegasnya.

Dengan adanya pengusutan ini, diharapkan KPK ke depan bisa menjaga muruahnya. “Jadi tentunya, sudah dijelaskan (proses berjalan, red) butuh waktu. Mengingat tempusnya (kapan kejadian) sudah kita coba tarik yang dugaannya justru jauh-jauh bahkan sejak 2018,” ungkap juru bicara berlatar jaksa ini.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menyidangkan secara etik 93 pegawai komisi antirasuah pada pekan depan. Langkah ini dilakukan terkait dugaan pungutan liar di rutan.

“Pungli sudah mau sidang (etik, red). (Yang disidang, red) banyak ya, 93 orang kalau enggak salah,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari.

Puluhan orang ini tak disebut identitasnya oleh Albertina. Hanya saja, ia bilang nilai pungli yang ditemukan Dewas KPK ternyata lebih dari Rp4 miliar.

“Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik, ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” ujarnya.