OJK Sebut Belum Terima Permohonan Izin Merger BTN Syariah dengan Muamalat

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum menerima permohonan izin terkait aksi korporasi dalam bentuk merger atau penggabungan antara BTN Syariah dengan Bank Muamalat.

"Saat ini belum ada permohonan perizinan terkait rencana aksi korporasi dimaksud," Jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Jumat, 12 Januari.

Dian menambahkan, kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK.

Adapun jika terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka pihaknya akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dian menyampaikan terkait dengan upaya pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah, OJK akan mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.

"OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi BUS dan UUS untuk menjadi bank syariah baru dengan minimal total aset Rp200 triliun. Kita harapkan akan ada 1-2 BUS hasil konsolidasi," jelasnya.

Selanjutnya, Dian mengatakan dengan upaya konsolidasi ini diharapkan struktur pasar perbankan syariah ke depan akan lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, rencana aksi korporasi dalam bentuk merger, antara Bank Muamalat dan Bank Tabungan Negara (BTN). Ditargetkan merger kedua bank tersebut terjadi pada Maret tahun depan.

“Sedang dalam proses pembicaraan. Kalau semuanya lancar, Marer bisa final. Maunya kemaren (final) tapi Maret,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa, 19 Desember.

Erick mengaku, telah melakukan diskusi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama terkait dengan rencana merger tersebut.

“Kemarin sudah diskusi dengan BPKH, Menteri Agama. Mungkin enggak kita bersinergi antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah untuk menjadikan alternatif bank syariah yang besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Erick mengatakan, apabila aksi korporasi tersebut dapat terwujud, maka Indonesia akan memiliki bank syariah yang skalanya cukup besar, selain PT Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Itu kalau nanti digabungin mungkin bisa masuk Top 16, dan siapa tau masuk 10 besar,” ucapnya.