JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima permohonan pengajuan rencana merger BTN Syariah terhadap bank lain, usai batalnya rencana akuisisi terhadap Bank Muamalat.
“Sampai dengan saat ini, OJK belum terdapat permohonan pengajuan kepada OJK mengenai rencana aksi korporasi BTN terhadap bank lain. Seluruh proses dan inisiatif mengenai rencana aksi korporasi yang dilakukan merupakan kewenangan manajemen bank yang bersangkutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengutip Antara.
Apabila terdapat permohonan pengajuan rencana aksi korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), imbuh Dian, maka selanjutnya OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, rencana ini sudah didiskusikan dengan OJK.
OJK menilai bahwa rencana konsolidasi ini dapat memperkuat sinergi antara kedua bank dengan cara menggabungkan perusahaan. Itulah sebabnya, ujar Dian, OJK menyambut baik rencana akuisisi yang diajukan oleh BTN.
“Dengan batalnya akuisisi ini tentu masih dibuka peluang untuk bank atau lembaga lain untuk melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja BMI dan perbankan syariah secara umum,” kata dia.
Dian mengatakan, OJK akan membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah.
Menurutnya, upaya untuk melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui program konsolidasi perbankan syariah yang akan terus menerus dilakukan untuk mencapai skala efisiensi dan competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh.
“OJK akan terus mendorong dan mendukung langkah konsolidasi bank syariah yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia,” ujar dia.
Dian menambahkan, upaya konsolidasi juga dimungkinkan sejalan dengan respon industri perbankan syariah terkait dengan regulasi mengenai spin off Unit Usaha Syariah (UUS), yang diharapkan dapat mewujudkan struktur pasar perbankan syariah ke depan yang lebih ideal dengan kehadiran beberapa bank syariah berskala lebih besar dan lebih kompetitif.
Adapun POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah telah mengatur kewajiban pemisahan UUS apabila nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total aset bank umum konvensional (BUK) induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun.
“Saat ini terdapat satu UUS yang memenuhi kriteria tersebut dan sesuai dengan POJK diberikan waktu untuk mengajukan permohonan izin atau persetujuan paling lama 2 tahun setelah kriteria tersebut dipenuhi,” catat Dian.
Seluruh UUS, jelas Dian, juga tentunya sedang mengevaluasi aspek kesiapan model bisnis dan infrastruktur untuk merespon ketentuan pemisahan UUS tersebut.
BACA JUGA:
Sesuai dengan ketentuan, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah apabila suatu UUS dinilai tidak menunjukkan suatu perkembangan yang baik.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu telah mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan meneruskan akuisisi Bank Muamalat.
Hal itu disampaikan Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Senin (8/7). Keputusan untuk tidak meneruskan aksi korporasi tersebut, kata Nixon, juga telah disampaikan kepada OJK serta pemegang saham dalam hal ini melalui Kementerian BUMN.