Israel Dituduh Lakukan Genosida di Gaza, Juru Bicara Militer Nilai Kekejaman Hamas Diabaikan

JAKARTA - Pejabat Israel Defense Forces (IDF) mengatakan, Israel tidak akan membiarkan dunia melupakan kekejaman serangan Hamas Oktober lalu, menanggapi proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Internasional (International Court of Justice), terkait tuduhan genosida di Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan.

"Saat ini, penting untuk menyebutkan bahwa kita berperang dalam perang yang adil dan tiada duanya. Sebuah perang yang musuh pilih untuk dibuka, dengan sengaja, karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan kejam yang belum pernah terjadi di dunia Barat selama beberapa dekade," kata Laksamana Muda Daniel Hagari, dikutip dari The Times of Israel 12 Januari.

Ia mengatakan banyak kekejaman yang didokumentasikan "oleh para militan itu sendiri. Namun meski demikian, banyak orang di dunia yang berusaha mengabaikannya, seolah-olah hal itu tidak terjadi."

"Tidak, itu terjadi. Dan kami mengingatnya, dan kami tidak akan melupakannya, dan kami tidak akan membiarkan dunia melupakannya," tandas Hagari.

Israel melancarkan blokade dan bombardir terhadap Gaza, usai serangan kelompok militan Hamas ke wilayah selatan mereka pada 7 Oktober, menewaskan sekitar 1.200 orang dan 240 lainnya disandera. Akibat kampanye militer Israel, lebih dari 23.000 jiwa tewas dan puluhan ribu lainnya luka-luka dan jutaan orang mengungsi di Gaza.

"Kami tidak akan pernah melupakan pembantaian Hamas pada tanggal 7 Oktober. Kami tidak akan pernah membiarkan dunia melupakan pembantaian Hamas pada tanggal 7 Oktober. Kami tidak akan pernah membiarkan dunia melupakan sandera yang ditahan oleh Hamas sejak 7 Oktober," jelas Hagari.

"Tidak akan ada lagi seruan kami untuk bertindak, karena sekarang tidak akan ada lagi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda menggelar persidangan kasus tuduhan genosida di Gaza oleh Israel yang dilaporkan Afrika Selatan. Sidang berlangsung dua hari, kemarin dan hari ini.

Sidang yang diikuti 15 hakim ICJ dan dua hakim ad hoc dari masing-masing pihak berperkara, mendengarkan rincian Afrika Selatan pada Hari Kamis. Sedangkan Israel akan melakukan pembelaan pada Jumat ini.

Afrika Selatan menuduh Israel melanggar konvensi genosida tahun 1948, yang diberlakukan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust, yang mengamanatkan semua negara untuk memastikan kejahatan tidak pernah terulang kembali.

Afrika Selatan meminta sejumlah langkah agar diperintahkan pengadilan untuk dilakukan Israel, termasuk memerintahkan negara tersebut untuk "tidak mengambil langkah apa pun untuk melanjutkan operasi militernya" dan "berhenti melakukan tindakan apa pun yang berada di bawah Pasal II konvensi genosida."