Bitcoin ETF Resmi Disetujui, Begini Dampaknya ke Pasar Kripto Indonesia
JAKARTA - Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) secara resmi telah menyetujui Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin Spot pertama pada Rabu 10 Januari 2024.
Dengan disetujuinya ETF Bitcoin spot pertama di AS, lantas bagaimana dampak dan pengaruhnya bagi pasar kripto termasuk di Indonesia.
Adapun keputusan Bitcoin ETF telah lama dinantikan oleh seluruh penggiat kripto global.
Pasalnya, persetujuan itu dapat menjadi sebuah langkah yang dianggap sebagai tonggak sejarah bagi pasar kripto.
Di sisi lain, keputusan SEC ini mendapat tanggapan positif dari banyak pemimpin industri, termasuk CEO Tokocrypto Yudhono Rawis mengatakan persetujuan ETF Bitcoin dapat memberikan dampak positif bagi Bitcoin dan pasar kripto secara keseluruhan.
Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan harga Bitcoin di pasar spot.
“Kami menyambut baik dan positif persetujuan ETF Bitcoin Spot pertama di Amerika Serikat oleh SEC. Ini merupakan langkah penting dalam pengakuan regulasi terhadap kripto dan merupakan momentum positif bagi industri kripto secara keseluruhan,” ungkapnya dalam siaran pers, Kamis, 11 Januari.
Lebih lanjut, Yudho menekankan, bagaimana ETF ini dapat membawa dampak positif yang signifikan, khususnya bagi investor.
ETF akan memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi investor untuk berinvestasi, terutama Bitcoin.
Hal ini dapat mendorong peningkatan adopsi dan kepercayaan investor mendorong pertumbuhan industri kripto secara signifikan.
Selain itu, Yudho menyoroti terdapat potensi peningkatan likuiditas dan volume transaksi di pasar sebagai akibat langsung dari ETF.
Selain itu, persetujuan ETF Bitcoin oleh SEC dapat meningkatkan perhatian dari regulator di Indonesia terhadap aset kripto.
Menurut Yudho, persetujuan Bitcoin ETF Spot bisa menjadi sinyal bagi regulator di Indonesia bahwa kripto semakin diadopsi oleh investor institusional dan masyarakat umum.
"Kripto telah menjadi instrumen investasi yang semakin matang dan terpercaya," ungkapnya.
Yudho yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) berharap keputusan terkait ETF akan mendorong regulator Indonesia untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif terhadap industri kripto, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi pelaku industri kripto di Tanah Air, sejalan beriringan mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dia menggambarkan, harapan yang tinggi dan optimisme terhadap masa depan industri kripto, tidak hanya di global tetapi juga di Indonesia.
“Bayangkan jika institusi keuangan tradisional besar di Indonesia diperbolehkan dan mengikuti langkah institusi di AS setelah ETF disetujui. Misalnya, jika bank besar di Indonesia mengalokasikan 0,1 persen dari neracanya ke Bitcoin, maka likuiditas pasar kripto di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Bank-bank itu akan beli Bitcoin di pedagang aset kripto resmi di Indonesia, sehingga akan mendorong bisnis dan industri signifikan,” ujar Yudho.
Dengan persetujuan ETF Bitcoin Spot, pintu telah terbuka lebar bagi inovasi lebih lanjut dan integrasi yang lebih dalam antara pasar keuangan tradisional dan dunia kripto, serta mendorong pengembangan produk dan layanan terkait Bitcoin.
Baca juga:
Saat ini, Aspakrindo masih menunggu peraturan pemerintah terkait peralihan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asosiasi juga telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi antara lembaga, seperti Bank Indonesia (BI) dan Bappebti untuk mempersiapkan peralihan dengan membentuk Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.