Cegah Sengketa, Kominfo Buat Pedoman UU ITE
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut kementeriannya bakal menyusun pedoman pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim dari Kominfo, kata dia, bakal membuat pedoman yang dikhususkan untuk pasal krusial di dalam perundangan tersebut. Sehingga, diharapkan tak ada lagi multitafsir dalam UU ITE tersebut khususnya bagi aparat penegak hukum sehingga mencegah terjadinya sengketa.
"Pedoman pelaksanaan UU yang dibuat ini adalah sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan UU ITE baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya oleh Kominfo di ruang digital," kata Johnny dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Senin, 22 Februari.
Johnny menilai pedoman ini bukanlah norma hukum baru. Sehingga, dia meminta masyarakat tidak menafsirkan seolah pedoman ini adalah undang-undang baru.
"Karena sudah jelas, penjelasan terhadap UU sudah ada di bagian penjelasan UU dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita dan bagi masyarakat yang mencari keadilan adalah kewenangan hakim," ungkapnya.
Selain membuat tim pedoman, Kominfo juga membentuk tim gabungan bersama kementerian dan lembaga lain untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan revisi UU ITE.
Tim tersebut menetapkan dua sub tim yaitu tim pertama dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkominfo Henri Subiakto dan tim kedua dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-Udangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkaji usulan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada dua tim yang dibentuk Mahfud MD mengkaji agar tak ada lagi pasal karet bila UU ITE direvisi.
“Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-Undang ITE yang mengandung muatan: satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Yang kedua mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi revisi atas UU ITE,” kata Mahfud MD, Jumat, 19 Februari.
Mahfud MD menjelaskan tugas dua tim yang dibentuk Kemenko Polhukam. Tim pertama membuat interpretasi teknis dan menyusun kriteria pasal-pasal UU ITE yang dianggap pasal karet.
“Itu nanti akan dilakukan oleh Menkominfo, oleh Kementerian Kominfo Pak Jhonny Plate nanti bersama timnya, tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koordinasi Polhukamuntuk masalah itu,” papar Mahfud.
Baca juga:
- Mahfud MD Bentuk Tim Kajian UU ITE Sesuai Arahan Presiden Jokowi, Polri Hingga Kejaksaan Akan Selektif
- Anies Sebut Banjir Jakarta Kiriman, Bima Arya: Faktor Lokal Lebih Dominan
- Irjen Napoleon Curhat jadi Korban Kriminalisasi Suap Joko Tjandra: Ada Pelampiasan Hasrat Gibah Demi Marwah Institusi
- Eks Jubir Gugus Tugas COVID-19 Achmad Yurianto Dilantik Jokowi Jadi Ketua Dewan Pengawas BPJS
Sedangkan tim kedua bertugas mengkaji usulan revisi UU ITE. Presiden Jokowi disebut Mahfud meminta agar pasal yang dianggap publik diskriminatif juga pasal karet didiskusikan.
“Kita diskusikan secara terbuka. Tim ini akan mengundang pakar, akan mendengar PWI, akan mendengar semua ahli akan didengar, LSM gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar ndak bahwa ini perlu revisi,” sambungnya.
Bila dari hasil kajian, UU ITE memang dinilai perlu direvisi, pemerintah menurut Mahfud akan berkomunikasi dengan DPR. Masukan dari DPR dipastikan Mahfud akan didengar.