Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Jambi, Korek Api dan Solar Disita
“Pelaku berinisial W (32) diamankan bersama barang bukti berupa korek api yang dipakai untuk membakar lahan, minyak solar dalam botol, sisa kayu yang dibakar dan parang yang dipakai untuk menebas lahan,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, di Jambi dikutip Antara, Senin, 22 Februari.
Pelaku diamankan pada saat personel melaksanakan patroli pencegah karhutla sekaligus melakukan pengecekan kanal air dan pemasangan baliho di lokasi rawan karhutla yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Dalam perjalanan, tim melihat ada asap tebal di lokasi.
"Personel yang sedang patroli melihat asap tebal yang membubung tinggi di lokasi Kanal 12 Jadam, dan saat petugas melakukan pengecekan ditemukan pelaku diduga melakukan pembakaran," sambung Kombes Mulia.
Baca juga:
- Irjen Napoleon Curhat jadi Korban Kriminalisasi Suap Joko Tjandra: Ada Pelampiasan Hasrat Gibah Demi Marwah Institusi
- Eks Jubir Gugus Tugas COVID-19 Achmad Yurianto Dilantik Jokowi Jadi Ketua Dewan Pengawas BPJS
- Terawan Hingga Zuhairi Miswari Dikabarkan Jadi Dubes RI, Ini Jawaban Kemenlu
- Rel Banjir, PT. KAI Kembali Batalkan Keberangkatan Kereta Api Daop 1 Jakarta Hari Ini
Dalam interogasi, pelaku mengakui membakar lahan dikarenakan lahan tersebut baru dibelinya dan kemudian berniat membersihkan lahan dengan menebas dan membakar. Namun perbuatannya itu melanggar hukum.
Pelaku dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 yang menyatakan setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun.