Hari Ini KPK Panggil 2 Anak Buah Eks Wamenkumham yang Jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anak buah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi pada hari ini, Selasa, 9 Januari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Yogi dan Yosi dipanggil sebagai saksi meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. Sehingga, tak akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya,” kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Januari.
Ali menyebut Yogi dan Yosi masih diperiksa penyidik. Belum dirinci soal materi apa yang bakal digali dari keduanya.
“(Keduanya, red) sudah hadir (di Gedung Merah Putih KPK, red) dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit hingga Rp8 miliar yang dibagi beberapa kali untuk sejumlah keperluan yang melibatkan bos PT CLM, Helmut Hermawan.
Penerimaan pertama Eddy dilakukan setelah dia setuju memberikan konsultasi administrasi hukum umum sengketa kepemilikan PT CLM. Ketika itu Helmut memberi uang sebesar Rp4 miliar.
Kemudian, dia juga menerima Rp3 miliar untuk menghentikan proses hukum yang melibatkan Helmut di Bareskrim Polri melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca juga:
Terakhir, Eddy diduga menggunakan kuasa sebagai Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Ia lantas menerima uang Rp1 miliar yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
KPK menduga penerimaan ini dilakukan Eddy melalui dua orang sebagai perwakilan dirinya. Mereka adalah pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadinya yang turut jadi tersangka dalam kasus ini.