IPW Sebut Penangkapan Ibra Azhari Sudah Terdaftar dan Terjadwal
JAKARTA – Menurut Indonesia Police Watch (IPW), penangkapan artis lawas Ibrahim Azhari atas kasus narkoba jenis sabu oleh Polres Metro Jakarta Barat, telah terjadwal dalam metode penangkapan.
"Kenapa saya katakan begitu, terjadwal dan terdaftar? Karena pengguna itu ketika memakai diduga kuat polisi sudah dapat informasi dari bandar bandar kecil, tinggal kapan ditangkap," ungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada VOI, Jumat, 5 Januari.
Sementara penangkapan artis Ibrahim Azhari untuk kesekian kalinya, IPW menilai bahwa Ibra masih belum mampu terlepas dari pemakaian narkoba.
"Kalau dia ditangkap lagi berkali-kali itu karena dia tidak mampu lepas daripada pemakaian narkoba. Ini sebetulnya (penangkapan) kalau artis bukan suatu prestasi," katanya.
Penangkapan artis Ibrahim Azhari juga sudah menjadi target operasi (TO) oleh pihak Kepolisian. Terlebih, publik figur itu telah beberapa kali menjadi objek penangkapan aparat kepolisian.
"Metode beberapa oknum polisi terkait dengan narkoba, mereka sudah punya jadwal dan daftar yang akan ditangkap," ujarnya.
Tentunya, pernyataan IPW tersebut sangat mencengangkan publik. IPW menilai hal tersebut bukanlah fenomena baru di kalangan masyarakat.
Ibrahim atau Ibra Azhari dikenal sebagai artis film lawas. Ibra kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di awal tahun 2024 atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat, 5 Januari.
Baca juga:
- Dua Artis Lawas Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu di Apartemen Tangsel
- Soal Jasad Pelajar SMP Terlilit Bendera Partai di Flyover Pondok Kopi, Polisi Beri Penjelasan
- Diduga Terhalang Atribut Bendera Partai: Pelajar SMP Tewas Kecelakaan di Flyover Pondok Kopi
- Rizal Ramli Berjuang Melawan Penyakitnya Sejak 1 Bulan yang Lalu
Penangkapan pertama terjadi pada tahun 2000 dan dijatuhi vonis penjara atas kasus narkoba. Ia dipenjara selama tiga tahun dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2003.
Namun tak berselang, Ibra kembali ditangkap karena kepemilikan kokain, ekstasi, dan sabu. Pada penangkapan kedua, Ibra divonis 15 tahun penjara.
Di tengah proses menjalani hukuman, Ibra lagi-lagi kedapatan memiliki narkoba di sel pada tahun 2005. Narkoba itu berisi 10 gram sabu, serta 8 bungkus kecil berisi 0,3 sabu.
Beruntungnya, Ibra mendapat remisi di tahun tahun 2006 sehingga ia bebas lebih cepat pada tahun 2009.
Selang satu tahun kemudian, Ibra ditangkap pada tahun 2010 saat berada di Bali karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Kali ini, ia mendapat hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta.
Hampir satu dekade, nyatanya Ibra Azhari tak kapok. Tahun 2019, ia ditangkap karena narkoba yang sama saat berada di rumahnya. Empat tahun berlalu, Ibra Azhari kini kembali ditangkap karena kasus yang sama di sebuah apartemen Tangsel bersama seorang wanita.