150 Motor Berknalpot Brong di Batang Jateng Disanksi Tilang
JATENG - Kepolisian Resor (Polres) Batang menjaring 150 pengendara sepeda motor berknalpot brong. Para pelanggar disanksi pelanggaran atau tilang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Batang AKP Wigiyadi mengatakan, penindakan ini dilakukan selama operasi tiga hari.
"Kegiatan operasi akan terus kami mengintensifkan agar wilayah Kabupaten Batang 'zero' pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong," katanya di Batang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis, 4 Januari, disitat Antara.
Dia menjelaskan, pemberian tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2008 Pasal 285 Ayat 1.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan tindakan preventif seperti menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar bisa menjaga ketertiban dan berdisplin berlalu lintas di jalan raya.
Berdisiplin berlalu lintas di jalan raya, lanjut dia, selain bisa menjaga keselamatan diri sendiri juga pada pengendara yang lain.
"Oleh karena itu, kami menilai penggunaan knalpot brong selain akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat juga melanggar peraturan lalu lintas," tuturnya.
Baca juga:
- Ganjar Diingatkan Megawati Siaga Gara-gara Banyak Pendukungnya Alami Kekerasan
- Kenang Jadi Gubenur, Anies Sentil PDIP soal Susahnya Jual Saham Bir Milik Pemprov DKI
- Romli Atmasasmita Bakal Surati Polda Metro Tegaskan Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
- TKN: Prabowo-Gibran Bakal Dirikan KBRI di Palestina Jika Menang Pilpres
Wigiyadi mengatakan, pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong dapat dikenai Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.
"Kami akan melakukan tindakan tegas pada pengendara sepeda motor berknalpot brong. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot standar," tandasnya.