Vonis Rafael Alun Bakal Diketok Hakim, Ini Kata KPK

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal membacakan vonis eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis, 4 Januari.

Dia disidang terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sesuai agenda sidang, hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim atas nama terdakwa Rafael Alun T,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 4 Januari.

Ali bilang pihaknya yakin Rafael bakal diputus bersalah. Semua fakta dianggap sudah terungkap di pengadilan.

Hanya saja, ia tak mau berandai-andai soal vonis yang akan dijatuhkan hakim “Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah,” tegasnya.

“Namun tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya,” sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rafael Alun Trisambodo hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Dalam kasus ini, Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dari pengurusan pajak. Penerimaan dilakukan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang merupakan salah seorang saksi.

Selain itu, orang tua Mario Dhandy ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.