Bareskrim Polri Bakal Periksa Roy Suryo Soal Hoaks Gibran Dibantu Alat Dengar Saat Debat Cawapres
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Roy Suryo yang dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian soal kejanggalan penggunaan tiga mikrofon oleh Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center atau JCC, Jakarta.
Namun, pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai terlapor baru akan dilakukan setelah menganalisa berkas pelaporan dan mengklarifikasi pelapor.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya, Rabu, 3 Januari.
Untuk saat ini, berkas pelaporan itu baru diterima tim penyelidik. Masih butuh waktu hingga akhirnya Roy Suryo akan dipanggilan untuk dimintai keterangan.
"Benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," kata Erdi.
Roy Suryo dilaporkan oleh relawan Pilar 08 atas dugaan hoaks ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Januari. Pelaporan itu terkait pernyatannya soal pelaksanaan debat perdana cawapres yang dianggap ada sejumlah kejanggalan.
Ketua Bidang Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri menyebut pernyataan Roy Suryo telah menyebabkan keributan di masyarakat. Padahal, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku penyelenggara dan pihak televisi yang turut menyiarkan debat cawapres telah membantahnya.
Bahkan sudah dijelaskan mengenai penggunaan tiga mikrofon terhadap setiap cawapres.
"Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," sebutnya.
"Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhdp paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu," sambung Hanfi.
Baca juga:
Dalam pelaporan yang telah dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 2 Januari 2024, sejumlah alat bukti turut disertakan. Semisal, gambar tangkap layar akun @KRMTRoySuryo1 yang menampilkan pernyataan soal adanya kejanggalan.
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.