Rampung Diklarifikasi Bawaslu Jakpus, Gibran Tepis Lagi Bagi Susu di CFD Bukan Kampanye
JAKARTA - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan lagi soal bagi-bagi susu di kegiatan car free day (CFD) kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak terkait dengan kegiatan kampanye politik.
Klarifikasi itu disampaikan Gibran saat memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran usai diklarifikasi di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu 3 Januari.
Baca juga:
Gibran menegaskan, tidak ada temuan pelanggaran baru seperti yang diklaim Bawaslu Jakpus. Bahkan, kata dia, kegiatan tersebut turut dikawal awak media.
"Nggak ada, nggak ada. Nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan teman-teman saya ajak juga kemarin," sambungnya.
Sebelumnya, Koordinator divisi pelanggaran dan data informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro mengatakan, pemanggilan klarifikasi terhadap Gibran lantaran terdapat fakta dan temuan baru yang masih dirahasiakan terkait hal ini.
"Fakta dan temuan baru itu ada, kan kemarin saya konpers, saya menyarankan ada fakta dan temuan baru sehingga kita perlu mengundang Pak Gibran untuk kita klarifikasi," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakpus, Selasa 2 Januari.
Pada Selasa, 19 Desember, Bawaslu RI juga telah menyebutkan kegiatan Gibran membagikan susu saat CFD di HI tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Namun, Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa, 19 Desember.