TKN Klarifikasi Surat Panggilan Bawaslu Jakpus soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) mengklarifikasi surat pemanggilan dari Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di kawasan Car Free Day beberapa waktu lalu. Pasalnya, Gibran disebut mangkir lantaran tidak memenuhi pemanggilan pada hari ini.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menjelaskan ada dua surat yang dikirimkan ke Sekretariat TKN Relawan yang beralamat di Slipi, Jakarta Barat. Surat pertama diterima Sabtu, 30 Desember 2023 untuk memenuhi panggilan pada 2 Januari 2023.
"Jadi dipanggil untuk hadir tanggal 2 Januari 2023. Ini surat yang nggak masuk akal, kayaknya main-main dengan mesin waktu, karena dipanggil untuk setahun kemarin," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Prabowo-Gibran, Selasa, 2 Januari.
"Makanya, mas Gibran kami sarankan tidak hadir karena suratnya cacat formil sekaligus tidak masuk akal untuk hadir pada 2 Januari 2023," sambungnya.
Surat kedua, lanjut Habiburokhman, diterima pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 17.35 WIB untuk panggilan pada 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB. Menurutnya, surat tersebut sebetulnya tidak memenuhi unsur kelayakan pemanggilan karena belum 1x24 jam.
"Tapi kami berkoordinasi dengan mas Gibran, beliau berkeras untuk hadir besok," katanya.
Baca juga:
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu merasa heran, sebab BawasluRI sudah pernah mengeluarkan surat terkait status laporan atas nama terlapor Gibran Rakabuming Raka pada 27 Desember 2023.
Bawaslu, kata Habiburokhman, menyatakan status kedua laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu. Surat tersebut bahkan ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
"Tiba tiba, kemarin muncul surat yang beredar di kalangan wartawan, saya nggak tau siapa yang mengedarkannya, tapi kami tidak mendapatkannya, baru tadi dapat surat dua hari beruntun," jelas Habiburokhman.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun mempertanyakan dasar pemanggilan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran. Sebab, Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada perkara yang ditindaklanjuti dan telah dianggap selesai.
"Ini kalau diibaratkan, Mabes Polri menyatakan perkara ini tidak ditindaklanjuti, lalu level Polres buat surat panggilan baru. Setahu saya selama saya beraktifitas sebagai advokat di bidang kepemiluan, tidak ada novum," tegas Habiburokhman.
"Saya nggak ngerti, apakah Bawaslu secara instusi atau oknum Bawaslu secara personal 'hanya ingin ngerjain cawapres kami'?," imbuhnya.
Baca juga:
Habiburokhman memastikan, TKN bersama Gibran Rakabuming akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus besok siang agar persoalan ini menjadi jelas.
"Kita akan pertanyakan besok. Karena mas Gibran bersikeras untuk hadir kalau ada surat panggilan apa pun. Karena beliau menghormati institusinya," pungkasnya.