Polisi Belum Tangkap Oknum Dishub Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Kemayoran
JAKARTA - Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat belum menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial AAP (11) di rumah pelaku yang berada di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Belum (ditangkap), masih proses penyelidikan," kata Kanit PPA Polres Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 2 Januari 2024.
Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat juga belum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) meski korban bersama orangtuanya sudah membuat laporan Kepolisian di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada 15 Desember 2023 lalu.
"Ini masih proses, masih penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, ibunda korban berinisial UU (51) berharap agar pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat segera menangkap pelaku pelecehan seksual yang menimpa anaknya tersebut.
"(pelaku) Belum ditangkap. Saya berharap secepatnya pelaku ditangkap, takut ada korban lainnya," ucapnya kepada VOI, Selasa, 2 Desember.
Sebelumnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinsial AAP (11). Korban merupakan tetangga pelaku di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Septi, selaku tetangga mengatakan, kejadian itu terungkap saat dirinya melihat gelagat korban yang mencurigakan. Atas dasar itu ia menanyakan langsung AAP bersama ibu korban pada Rabu, 13 Desember.
Baca juga:
- Gagal Bunuh Diri Panca Darmansyah Hampiri Jasad 4 Anaknya di Kamar, Dia Letakan Boneka dan Foto Keluarga
- Usai Bekap 4 Anaknya hingga Tewas, Panca Darmansyah Tulis Pesan di Laptop Tanpa Pakaian
- Usai Aniaya Istri di Depan Anak-anak, Panca Darmansyah Dibawa ke Rumah Pak RT Bertemu Pak Bhabin
- Polisi Beberkan Hasil Investigasi Dugaan Praktik Penjagalan Ratusan Anjing di Sragen
“Ternyata kasus ini sidah berjalan 1 tahun. Sejak kelas 5 SD. Perlakuan ke korban seminggu bisa 3-4 kali itu pengakuan anaknnya yah,” kata Septi saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Desember.
“Si korbannya ini ditarik, terus diajak ke kamar terus pintu ditutup," tambahnya lagi.
Mendengar hal itu, ibunda korban melapor ke Ketua RT setempat. Setelah berdiskusi akhirnya melaporkan RT ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Desember, pukul 20.22 WIB. Adapun laporan Polisi itu tergistrasi dengan nomor: LP/B/3010/XII/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.