Sudah Setahun Oknum Dishub DKI Diduga Lakukan Pencabulan ke Bocah 11 Tahun di Kemayoran
JAKARTA - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinsial AAP (11). Korban merupakan tetangga pelaku di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Septi, selaku tetangga mengatakan, kejadian itu terungkap saat dirinya melihat gelagat korban yang mencurigakan. Atas dasar itu ia menanyakan langsung AAP bersama ibu korban pada Rabu, 13 Desember.
Dalam ceritanya, korban mengaku telah mendapatkan pencabulan oleh terduga pelaku mulai dari diraba hingga dicium di bagian kemaluan.
“Ternyata kasus ini sidah berjalan 1 tahun. Sejak kelas 5 SD. Perlakuan ke korban seminggu bisa 3-4 kali itu pengakuan anaknnya yah,” kata Septi saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Desember.
“Si korbannya ini ditarik, terus diajak ke kamar terus pintu ditutup," tambahnya lagi.
Mendengar hal itu, ibunda korban Uum Umiyati (51) melaporkan ke Ketua RT setempat. Setelah berdiskusi akhirnya melaporkan RT ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Desember, pukul 20.22 WIB.
Adapun laporan Polisi itu tergistrasi dengan nomor: LP/B/3010/XII/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. “Akhirnya kita buat laporan polisi dan dilakukan visum,” ujarnya.
Baca juga:
- Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Hari Ini
- Senin Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi
- Setneg Terima Surat KPK Terkait Eddy Hiariej Jadi Tersangka, Bakal Diteruskan ke Jokowi
- Cuti Kampanye Mahfud Belum Diizinkan Jokowi, Ganjar: Saya Telepon Pak Pratikno
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat AKP Ari Muratno mengaku akan melakukan pengecekan terkait laporan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti segela bentuk laporan terkait kasus anak.
“Saya cek dulu,” tutupnya.