Tumpang Tindih IKD dan e-KTP Membingungkan Masyarakat
JAKARTA – Isu soal fotokopi KTP tidak berlaku lagi mulai tahun depan menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Menurut kabar yang beredar, fotokopi KTP nantinya akan diganti oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Rumor soal fotokopi KTP yang tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024 disebarkan oleh sejumlah akun media sosial Instagram, salah satunya adalah @undercover.id pada 19 Desember 2023.
"Fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).....," tulis unggahan tersebut.
IKD sedang menjadi perbincangan hangat dalam beberapa pekan terakhir. Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
Menimbulkan Kebingungan
Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa masyarakat nantinya tidak perlu repot membawa KTP karena sudah ada identitas kependudukan di ponsel masing-masing.
Namun, hal ini justru dibantah Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi. Teguh menegaskan kabar bahwa IKD akan menggantikan fungsi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara tidak benar.
"Tidak ada istilah mengubah e-KTP (jadi IKD). Adanya aktivasi IKD. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku," kata Teguh, seperti dikutip Kompas.
Menurut Teguh, saat ini pihaknya masih melakukan "jemput bola" agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD. Teguh juga menambahkan bahwa penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku.
Ia mengemukakan beberapa alasan, seperti tidak semua penduduk yang memiliki smartphone, tidak semua warga juga terbiasa menggunakan smartphone atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
Simpang siur mengenai penggunaan IKD turut dikomentari pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah hanya menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia meminta pemerintah bersikap tegas terkait penerapan IKD atau KTP elektronik yang sampai sekarang malah membingungkan masyarakat.
“Penggunaan IKD sebagai data tunggal harus didorong, kalau masih digunakan berbarengan ya tidak efektif, seharusnya IKD ini menggantikan semuanya, termasuk e-KTP. Kalau sudah ada IKD ya sebaiknya e-KTP dihentikan saja,” ujar Trubus ketika dihubungi VOI.
“Kalau nanti tetap digunakan bersamaan publik jadi bingung. Seharusnya pemerintah tegas saja dalam hal ini, misalnya diwajibkan menggunakan IKD saja,” imbuhnya.
Mencegah Praktik Korupsi
Dengan hanya menggunakan satu identitas yaitu IKD, menurut Trubus dapat mencegah praktik-praktik korupsi di instansi pemerintahan. Dengan kata lain, Trubus juga mendorong instansi untuk tidak lagi memberlakukan fotokopi e-KTP sebagai salah satu kelengkapan syarat mengurus administrasi.
“Arahnya adalah untuk terbentuknya suatu transparansi. IKD bisa meminimalkan perilaku korupsi, karena selama masih pakai e-KTP tidak jarang juga masyarakat diminta untuk membayar uang fotokotopi KTP misalnya,” Trubus menjelaskan.
“Pemerintah harusnya tegas, harusnya fotokopi sudah tidak berlaku. Jadi masyarakat bingung, tumpang tindih, kebingungan masyarakat. Biasanya uang fotokopi ini yang jadi lahan korupsi,” katanya lagi.
Menyoal fotokopi KTP yang dikabarkan tak lagi berlaku di tahun depan, Teguh menegaskan memang seharusnya lembaga pengguna data kependudukan sudah penggunakan card reader atau pembaca kartu sejak 2021 sehingga masyarakat tidak perlu melampirkan fotokopi KTP.
Sementara terkait wacana implementasi IKD yang akan menggantikan e-KTP mulai Oktober 2024, Teguh mengatakan butuh persiapan lebih lanjut, termasuk infrastruktur yang memadai, jaringan, kapasitas, keamanan, dan aspek regulasi.
"Kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait. Sepanjang regulasinya sudah ada, no problem. Kita siap saja mendukung," ujar Teguh melanjutkan .
Pendaftaran IKD dapat dilakukan oleh semua masyarakat yang telah memiliki e-KTP melalui aplikasi di playstore maupun iOS. Namun dalam salah satu langkah pembuatan IKD secara online, masyarakat harus melakukan verifikasi dengan scan QR Code yang hanya bisa dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota masing-masing.
Artinya, proses pembuatan IKD ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit, karena masyarakat harus mendatangi Dukcapil setempat untuk mengaktifkan IKD. Hal ini menurut Trubus justru bisa menjadi salah satu penghalang masyarakat untuk mengaktifkan IKD.
Baca juga:
- Konten Menyusui Sering Dikomentari Negatif karena Sudut Pandang Hanya Sebatas Seksual
- Benarkah Virus COVID-19 Sub Varian JN.1 Lebih Dahsyat Dibandingkan Omicron?
- Kasus COVID-19 Meningkat Lagi tapi Mengapa Masyarakat Terkesan Tak Peduli?
- Korupsi adalah Penyakit Mental, bukan Kesalahan Istri: Tanggapan terhadap Pernyataan Cawapres Mahfud MD
“Seharusnya tidak perlu ada scan QR ke Dukcapil. Cukup saja dengan menginstall aplikasi IKD lalu memasukkan nomor NIK yang ada, dan muncul barcode secara otomatis,” ujar Trubus.
“Kalau harus ke Dukcapil juga, nanti ujung-ujungnya malah diminta uang lagi. Karena praktiknya perilaku korupsi di Dukcapil ini masih tinggi,” kata Trubus memungkasi.