Timnas AMIN Ungkap Aparat Kerap Batalkan Izin Kegiatan Anies Selama Kampanye
JAKARTA - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) mengaku bahwa izin kegiatan capres Anies Baswedan selama kampanye kerap dibatalkan oleh oknum aparat.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir menyebut pembatalan izin kegiatan Anies ini terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
"Pilpres 2024 diwarnai sikap oknum pemerintah atau penegak hukum yang melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri Capres Anies Baswedan. Sikap Neo Orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ari di Rumah Pemenangan AMIN, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember.
Ari memaparkan enam kegiatan Anies yang dicabut izinnya. Pertama, acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh.
Kedua, pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies. Ketiga, penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru, Riau.
Baca juga:
- Istilah 'Terstruktur, Sistematis, Masif’ Muncul Lagi, Disuarakan Timnas AMIN yang Gelisah Maraknya Pelanggaran
- Survei LSJ: Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul Jauh Meninggalkan AMIN dan Ganjar-Mahfud
- Ganjar Sindir Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo: IKN yang Butuh Rp400 Triliun Saja Tidak Selesai-selesai
- Kapolda Metro Soal Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan: Perkaranya Berkembang
Keempat, sempat ada upaya pencabutan izin kegiatan Anies Baswedan di Ciamis dan Tasikmalaya, namun acara tetap berjalan.
Kelima, pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara di gelar. Keenam, izin acara "Desak Anies" di arena terbuka Taman Budaya Provinsi NTB dibatalkan dan akhirnya acara dipindahkan ke Amanah Food court.
Ari menuding ada unsur ketidaknetralan aparat selama tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, banyak persoalan yang menjadi pertaruhan bagi integritas pemilu.
"Karena itu catatan THN harusnya menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu, pemerintah dan aparat penegak hukum yang dalam beberapa kasus menunjukkan sikap ketidaknetralan dan tidak profesional," tegas Ari.