Jubir Jokowi: Jika Revisi UU ITE Dilakukan, Pemerintah Bakal Terima Aspirasi Masyarakat

JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman memastikan jika revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan, pemerintah bakal menampung aspirasi masyarakat. 

"Tentu diupayakan agar masyarakat bisa memberikan masukan. Sehingga (UU ITE, red) yang terbaru nanti kalau terjadi perubahan betul-betul menampung semua kritik dan masukan," kata Fadjroel dalam diskusi daring yang ditayangkan di YouTube, Kamis, 19 Februari.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan audit legal terhadap pasal yang dianggap bermasalah di dalam undang-undang tersebut dan melakukan perbaikan naskah akademik.

"Sehingga, (UU ITE, red) sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, serta sesuai dengan prinsip konstitusi kita," tegasnya.

Hal ini menjadi perhatian penting karena hak berpendapat, hak konstitusi adalah hal yang penting untuk dijaga. Sehingga, ke depan masyarakat bisa melakukan kritik tanpa rasa takut untuk kemajuan demokrasi.

"Demokrasi tanpa kritik itu seperti kuburan. Sepi dan tidak ada kemajuan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyinggung perihal revisi UU ITE. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 15 Februari.

Dalam rapat tersebut, eks Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk cermat dalam menangani pelaporan yang menggunakan UU ITE. Jokowi juga menyebut, jika UU ITE dinilai tak bisa memberikan keadilan bagi masyarakat maka pemerintah akan mengajukan revisi perundangan yang kerap dianggap mengekang kebebasan berpendapat.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini. Revisi," tegas Jokowi di hadapan peserta Rapim TNI dan Polri tersebut.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, mengatakan pemerintah akan melakukan diskusi terkait inisiatif revisi undang-undang ini. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik dengan adanya pasal karet dalam UU ITE tersebut.

"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud.