Kasus Penganiayaan Anak Siti Badriyah Diduga karena Masalah Ekonomi
JAKARTA - Dua anak Siti Badriyah korban penganiayaan yang diduga dilakukan nenek kandungnya, tinggal dalam kondisi ekonomi mengkhawatirkan. Dampak kesulitan ekonomi, melatari aksi kekerasan terhadap anak di sebuah rumah kontrakan kecil, Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Nenek MY (60) terduga pelaku, tinggal bersama dua cucunya di sebuah rumah petakan yang dikontrak senilai Rp700 ribu per bulan.
Menurut tetangga, MY tidak memiliki penghasilan. Untuk bayar kontrakan pun, kadang ayah korban yang menanggungnya.
"Nenek (terduga pelaku) mengontrak 700 ribu sebulan. Anaknya (cucunya) ada empat orang. Yang tinggal sama neneknya dua orang, umur 5 tahun dan 3 tahun. Yang dua lagi (dibawa) sama ibunya (Siti Badriyah)," kata sumber VOI di kontrakan MY, Rabu, 27 Desember, siang.
MY adalah mertua Siti Badriyah, ibu dari kedua korban penganiayaan. Siti Badriyah dan suaminya ternyata belum cerai secara resmi, kedua pasangan itu hanya pisah ranjang.
"Nenek itu mertuanya Siti. Ibunya suami Siti," ucapnya.
Kedua korban tinggal bersama neneknya sekitar selama 2 sampai 3 tahun. Siti, ibu korban, juga disebutkan jarang datang untuk mengunjungi kedua anaknya yang tinggal bersama mertuanya itu.
"Bapaknya sudah tinggal pisah juga, jadi hanya nenek (MY) dan dua cucunya saja," ujarnya.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, dua bocah laki laki berusia 2 dan 5 tahun diduga dianiaya oleh nenek kandungnya, MY (60) hingga mengalami luka memar. Bahkan kedua korban disebut-sebut tidak diberikan makan oleh neneknya.
Dua korban ini tinggal satu rumah dengan neneknya. Sementara ibu korban pisah rumah dengan sang suami.
Siti Badriyah selaku ibunda korban mengaku mendapatkan informasi ini dari tetangganya pada Senin, 25 Desember, sekiranya sore hari.
“Saya baru tahu dari tetangga saya kalau anak saya dianiaya sama neneknya,” kata Siti saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 27 Desember.
Atas dasar itu, Siti memutuskan untuk melaporkan Mulyanah ke Polres Metri Jakarta Pusat. Adapun laporan itu terigistrasi : LP/B/3075/XII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.