Hari Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri hari ini, Rabu 27 Desember. Putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang etik yang terbuka untuk umum.
"Tanggal 27 Desember hari Rabu jam 11 pembacaan putusan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di KPK, Jakarta, Jumat 22 Desember lalu.
Saat itu, Tumpak membeberkan sebetulnya Dewas KPK sudah menentukan putusan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri berdasarkan hasil musyawarah. Hanya saja, putusan tersebut baru akan diumumkan ke publik pada Rabu 27 Desember.
Dijumpai terpisah, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan Dewas KPK perlu waktu untuk menyusun detail putusannya.
"Masa putusan begitu saja, mesti ada bukti-buktinya, ada pasal-pasal yang dilanggar, ada yang meringankan apa, memberatkan apa, semua itu kan mesti dituangkan secara tertulis. Nah majelis untuk saat ini tidak siap, butuh waktu dan biasanya yang namanya putusan itu bukan 1-2 halaman, cukup tebal," tutur Syamsuddin.
Di tengah proses etik oleh Dewas KPK itu, Firli Bahuri telah mengajukan pengunduran dirinya dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya saja, pengunduran itu menghadapi kendala.
Baca juga:
Plt Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyebut Firli Bahuri mengirim surat ke Jokowi untuk diberhentikan dari KPK, bukan mengundurkan diri. Oleh sebab itu, surat pemberhentian Firli tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Sebagai info, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, masa jabatan berakhir, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena berbuat pidana, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Dia menyebut, pengunduran diri Firli Bahuri belum bisa diproses lebih lanjut.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," tutur Ari.
Dia mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.
Merespons hal itu, Firli Bahuri merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK. Dia mengaku telah mengirim ulang surat pengunduran dirinya yang telah diperbaiki ke Presiden Joko Widodo.
Firli Bahuri berharap surat pengunduran dirinya yang telah direvisi tersebut dapat diproses lebih lanjut. Dia juga menanti keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Pada lain sisi, Dewas KPK tidak khawatir pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK disetujui Presiden Joko Widodo. Hal itu mengingat, Dewas KPK sudah menentukan hukuman etik yang akan dijatuhkan kepada Firli meskipun belum diumumkan ke publik.
Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK. Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kertanegara, Jaksel.