Kekehnya Pemprov DKI Tak Patuhi Putusan PTUN Soal ERP

JAKARTA - Pemprov DKI bersikukuh bakal mengulang proses lelang pengadaan Electronic Road Pricing (ERP) pada April tahun ini. Padahal, saat ini rencana pengadaan sistem jalan berbayar itu sedang terundung kasus hukum.

Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah mengabulkan gugatan salah satu peserta lelang ERP, yakni PT Bali Towerindo Sentra yang kecewa pengajuan vendor ini dibatalkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Alhasil PTUN juga melarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan tindakan lebih lanjut yang dapat merugikan penggugat, antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pengadaan ERP hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Namun, keputusan itu tak serta merta langsung dipatuhi oleh Pemprov DKI. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, menyebut pihaknya bakal terus jalankan proses lelang. 

"Saat ini kami sedang menyiapkan penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya, kemudian kita siap dilakukan pelelangan," ucap Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Maret. 

Pemprov DKI, kata Syafrin, tetap mengklaim keputusan pembatalan lelang yang dilakukan Anies sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang benar. Pembatalan lelang ini juga sudah sesuai dengan legal opinion atau rekomendasi dari Kejaksaan Agung. 

Terlebih, kata Syafrin, proses pengadaan lelang sebelumnya ditemukan modus berpotensi pelanggaran berupa post bidding. Artinya, ada tindakan mengubah, menambah, atau mengurangi dokumen pengadaan melewati batas pemasukan penawaran. 

"Jika ada aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya, maka lelang itu dinamakan post bidding. Jika lelang dilanjutkan maka risikonya adalah pidana. Oleh karenanya, itu harus dihentikan," ucap dia. 

Untuk memperkuat tindakan tersebut, Pemprov DKI bakal melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sehingga, proses hukum bakal berlanjut. 

"Karena prinsip kami adalah ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik. Maka, dari hasil itu kita akan lakukan banding," tuturnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan konsorsium SMART ERP dari salah satu peserta lelang, yakni PT Bali Towerindo Sentra. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019. 

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," tutur Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta. 

Dalam hal ini, majelis hakim meyakini Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengulang proses lelang yang sudah berjalan. Sekalipun Anies telah meminta rekomendasi dari Kejaksaan Agung untuk mengulang proses lelang tersebut.