Insentif Konversi Motor Listrik jadi Rp10 Juta, Aismoli Beri Respons Positif

JAKARTA - Pemerintah menaikkan insentif konversi motor berbasis bensin ke listrik dari yang sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta per unit.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif secara resmi menandatangani Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Pada aturan baru tersebut, disebutkan dalam Pasal 3 ayat 4 di atur secara khusus nilai konversi Rp10 juta.

Selain itu, ditetapkan biaya konversi paling tinggi yang dilakukan bengkel konversi tersertifikat sebesar Rp17 juta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan, hal ini merupakan komitmen yang cukup serius.

"Ini menjadi komitmen yang baik, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan konversi motor listrik di berbagai segmen," katanya, saat dihubungi VOI, Minggu, 24 Desember.

Selain merevisi besaran insentif, pemerintah juga merubah syarat penerima bantuan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk perorangan.

Kini, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan nonpemerintah juga bisa menerima.

"Artinya sudah diperluas di berbagai sekmen, menurut saya aspek regulasi sudah memberikan segalanya," tambahnya.

Nantinya bagi yang berencana untuk konversi, sudah mendapatkan battery pack, brushless DC (BLDC) motor dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.